Tugas Kebijakan Perundang-undangan Medan, Januari 2019
PERUNDANG-UNDANGAN
TENTANG KEHUTANAN
Dosen
Penanggungjawab:
Dr. Agus
Purwoko, S.Hut., M.Si.
Oleh:
Rado Sinaga
HUT 3D
PROGRAM STUDI KEHUTANAN
FAKULTAS KEHUTANAN
UNIVERSITAS SUMATERA UTARA
2018
Pengertian Serta Ruang Lingkup Peraturan Perundang Undangan
Peraturan
Perundang-undangan berguna untuk menciptakan kehidupan bernegara yang tertib
dan aman. Suatu hukum memerlukan aturan yang sudah di kodifikasi, demi
terciptanya suatu kepastian hukum, dapat menjadi pedoman hukum bagi warga
negara, dan dapat mendorong terjadinya tertib hukum di masyarakat, dan Bagi
lembaga-lembaga pemerintahan, peraturan Perundang-undangan untuk petunjuk dalam
menjalankan tata pemerintahan sesuai dengan fungsi dan kewenangannya.
Di Indonesia
terdapat hukum tidak tertulis dan hukum tertulis. Keduanya berfungsi untuk
mengatur warga negara dalam kehidupan bermasyrakat, berbangsa dan bernegara.
Hukum tidak tertulis adalah norma atau peraturan tidak tertulis yang telah
dipakai oleh masyarakat dalam kehidupan sehari-hari secara turun temurun dan
tidak dibuat secara resmi oleh lembaga yang berwenang. Misalnya norma
kesopanan, norma kesusilaan, norma adat.
Perundang-undangan
adalah merupakan hukum yang tertulis, sebagaimana yang kita ketahui bahwasannya
di negara kita, Indonesia ini terdapat hirearki perundang-undangan yangmembantu
hokum untuk merealisasikan fungsi-fungsi hokum atau peraturan itu sendiri dan
tujuan-tujuannya dapat tercapai. Perundang-undangan tersebut sbb:
1. Undang-undang Dasar
2. Ketetapan MPR
3. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (PERPU)
4. Keputusan Presiden
5. Keputusan Menteri
6. Keputusan Kepala Lembaga Pemerintah Non-Departemen
7. Keputusan Direktur Jenderal Departemen
8. Keputusan Badan Negara
9. Peraturan Daerah
10. Keputusan Kepala Daerah
11. Keputusan Desa
Sejak berdirinya
Negara Republik Indonesia dikenal adanya macam-macam hukum, baik hukum yang
tertulis yang merupakan peraturan peninggalan zaman Hindia Belanda, maupun
hukum tidak tertulis yang merupakan hukum adat yang beraneka ragam. Pembentukan
hukum kebiasaan dan hukum adat yang berlaku dalam kehidupan masyarakat adat,
dapat juga diartikan dengan pembentukan hukum yang tertulis, yang dibentuk oleh
lembaga berwenang, yang berwujud peraturan perundang-undangan yang bersifat
legislatif maupun administratif.
Pembentukan hukum
nasional saat ini terasa sangat mendesak, oleh karena dalam perkembangan sistem
ketatanegaraan di Indonesia dari masa penjajahan Hindia Belanda sampai
berlakunya perubahan Undang-undang dasar 1945 dalam era Reformasi telah berlaku
berbagai jenis peraturan perundang-undangan.
Pada saat Indonesia
di proklamasikan, secara vertikal di Indonesia dikenal adaya tiga lapis hukum
yang berlaku secara bersamaan, yaitu hukum bagi masyarakat golongan Eropa,
hukum bagi golongan Bumiputera, dan hukum bagi masyarakat golongan Timur Asing,
selain itu secara horisontal diakui adanya 19 lingkung laku aneka hukum adat,
yang beberapa diantaranya dan sisanya menerima hukum Islam sebagai hukumnya
sendiri baik melalui teori “receptio” atau “receptio in camplexu”
Hukum yang berlaku
tersebut dapat juga dibedakan hukum tidak tertulis, hukum tercatat dan hukum
tertulis. Hukum tidak tertulis merupakan sinonim dari hukum kebiasaan, yang di
Indonesia dikenal dengan hukum adat, dan hukum tidak tertulis merupakan bentuk
hukum yang tertua. Hukum tertulis yang berlaku umum dan mengikat orang banyak
serta yang mepunyai lingkup laku wilayah manusia, wilayah ruang, dan wilayah
waktuyang lebih luas, tidak tentu mempunyai kedudukan yang lebih tinggi dari
pada hukum tidak tertulis. Hukum tertulis selain merupakan wahana bagi hukum
baru yang dibentuk setelah Indonesia merdeka dalam rangka memenuhi kebutuhan
kehidupan kenegaraan, kebangsaan dan kemasyarakatan yang senantiasa berkembang,
juga untuk menjembatani antar lingkup laku aneka adat dan hukum tidak tertulis
lainnya, atau untuk mengatasi kebutuhan kepastian hukum tidak tertulis dalam
hal pihak-pihak menghendakinya.
Dalam
perkembangannya pembentukan hukum tertulis tidak dapat selalu diandalkan
terbentuknya dengan cara kodifikasi, yang memerlukan waktu yang lama, maka
untuk memenuhi kebutuhan tersebut, pembentukan hukum nasional tidak dapat
dilakukan dengan cara lain kecuali dengan cara membentuk hukum yang tertulis
dan dengan cara modifikasi, yang pembentukannya relatif lebih cepat.
Berdasarkan
kenyataan tersebut, maka pengembangan ilmu dibidang perundang-undangan terasa
semakin diperlukan, sebagai wacana untuk membentuk hukum nasional, oleh karena
hukum nasional yang dicita-citakan akan terdiri dari hukum tertulis dan hukum
tidak tertulis. Selain itu pembentukan hukum tertulis itu dirasakan sangat
perlu bagi perkembangan masyarakat dan negara saat ini.
Ruang lingkup Ilmu
perundang-undangan adalah semua jenis peraturan perundang-undangan sebagaimana
dimaksud dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan, diantaranya adalah Undang-undang, Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-undang (Perpu), Peraturan Pemerintah, Keputusan Presiden yang
memperoleh delegasi dari Undang-undang atau Peraturan Presiden, Keputusan Menteri
dan Keputusan Kepala Lembaga Pemerintah Non Depertemen serta Departemen serta
Keputusan Direktur Jenderal Departemen yang memperoleh delegasi dari Peraturan
Perundang-undangan yang lebih tinggi, Keputusan badan Negara yang dibentuk
berdasarkan atribusi suatu Undang-undang, Peraturan Daerah Provinsi dan
Kabupaten atau Kota, Keputusan Gubernur dan Bupati atau Walikota, atau Kepala
Daerah yang memperoleh delegasi dari peraturan Daerah Kabupaten atau Kota.
Sesudah berlakunya
Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004, jenis dan hirarki peraturan
Perundang-undangan diatur dalam Pasal 7 ayat (1) yang terdiri atas:
1. Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-undang atau Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang;
3. Peraturan Pemerintah;
4. Peraturan Presiden;
5. Peraturan Daerah.
Peraturan Daerah yang dimaksud
Pasal 7 ayat (1) huruf e menurut H. Abdul Latief, meliputi:
1. Peraturan Daerah Provinsi dibuat oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Provinsi bersama dengan Kepala Daerah (Gubernur);
2. Peraturan Daerah Kabupaten atau Kota dibuat oleh Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten atau Kota bersama Bupati atau Walikota;
3. Peraturan Desa atau Peraturan yang setingkat, dibuat oleh Badan
Perwakilan Desa atau nama lainnya bersama dengan Kepala Desa atau nama lainnya.
Selanjutnya, Pasal 7
ayat (4) Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 menjelaskan bahwa “jenis peraturan
Perundang-undangan selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diakui
keberadaannya dan mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintahkan
oleh Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi”. Penjelasan dari Pasal 7
ayat (4) menyatakan bahwa “Jenis Peraturan Perundang-undangan selain dalam
ketentuan ini, antara lain, peraturan yang dikeluarkan oleh Majelis
Permusyawaratan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah,
Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Badan Pemeriksa Keuangan, Bank Indonesia,
Menteri, Kepala Badan, Lembaga, atau Komisi yang setingkat yang dibentuk oleh
undang-undang atau Pemerintah atas perintah undang-undang, Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Provinsi, Gubernur, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten,
Bupati, Kepala Desa atau yang setingkat
Masing-masing jenis
peraturan Perundang-undangan tersebut mempunyai fungsi sendiri-sendiri.
Undang-undang misalnya, berfungsi antara lain mengatur lebih lanjut hal yang
tegas-tegas ‘diminta’ oleh ketentuan UUD dan Ketetapan MPR. Dari semua Jenis
peraturan Perundang-undangan, hanya undang-undang dan peraturan daerah saja
yang pembentukannya memerlukan persetujuan bersama antara Presiden dan DPR,
antara Kepala Daerah dan DPRD, lain-lainnya tidak. Oleh karena itu, untuk dapat
mengetahui materi muatan berbagai jenis peraturan Perundang-undangan perlu
diketahui terlebih dahulu materi muatan undang-undang. Secara garis besar
undang-undang ialah ‘wadah’ bagi sekumpulan materi tertentu, yang meliputi:
1. Hal-hal yang oleh Hukum Dasar (Batang Tubuh UUD 1945 dan TAP MPR)
diminta secara tegas-tegas ataupun tidak untuk ditetapkan dengan undang-undang.
2. Hal-hal yang menurut asas yang dianut Pemerintah Negara Republik
Indonesia sebagai Negara berdasar Atas Hukum atau Rechtstaat diminta untuk diatur
dengan undang-undang.
3. Hal-hal yang menurut asas yang dianut Pemerintah Negara Republik
Indonesia yaitu Sistem Konstitusi atau Constitutioneel Systeem diminta untuk
diatur dengan undang-undang.
Selanjutnya, sebagai
konsekuensi dari hak mengatur dan mengurus rumah tangga atas inisiatif sendiri,
maka kepada pemerintah lokal yang berhak mengatur dan mengurus rumah tangga
sendiri perlu dilengkapi dengan alat perlengkapan daerah yang dapat mengeluarkan
peraturan-peraturannya, yaitu Peraturan Daerah (Perda). Kewenangan pemerintah
daerah dalam membentuk sebuah Peraturan Daerah berlandaskan pada Pasal 18 ayat
(6) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan,
“Pemerintahan daerah berhak menetapkan Peraturan Daerah dan peraturan-peraturan
lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan”. Peraturan Daerah
merupakan bagian integral dari konsep peraturan Perundang-undangan. Dalam Pasal
1 ayat (7) Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan, Peraturan Daerah adalah peraturan Perundang-undangan
yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan persetujuan bersama
Kepala Daerah.
Mengenai ruang
lingkup Peraturan Daerah, diatur dalam Pasal 7 ayat (2) Undang-undang Nomor 10
Tahun 2004, yang menjelaskan bahwa Peraturan Daerah meliputi:
1. Perturan Daerah Provinsi dibuat oleh dewan perwakilan rakyat daerah
provinsi bersama dengan gubernur.
2. Peraturan Daerah kabupaten atau kota dibuat oleh dewan perwakilan
rakyat daerah kabupaten/kota bersama
bupati/walikota.
3. Peraturan Desa/peraturan yang setingkat dibuat oleh badan perwakilan
desa atau nama lainnya bersama dengan kepala desa atau nama lainnya.
Berikut Adalah Peraturan Perundang Undangan Kehutanan dari yang tertinggi
ke terendah
Undang-Undang Nomor 41/1999
tentang Kehutanan
Undang-Undang ini
merupakan pengganti dari Undang-Undang nomor 5/1967 tentang Pokok-Pokok
Kehutanan. Undang-undang nomor 41/1999 membawa nuansa pengaturan yang memiliki
perbedaan mendasar dengan masukkan peran serta masyarakat, hak masyarakat atas
informasi kehutanan dan keterlibatan dalam pengelolaan hutan secara umum. Dalam
undang-undang ini terdapat dua status hutan yaitu hutan negara dan hutan hak. Meskipun
demikian, undang-undang ini belum secara jelas memberikan pengakuan kepada
masyarakat adat yang berdiam di kawasan hutan. Hutan adat dianggap sebagai
masih bagian dari hutan negara yang berada di wilayah masyarakat adat. Dalam
undang-undang ini meski terdapat pengakuan terhadap masyarakat adat, namun
dalam praktik pengelolaan dan pemanfaatan hutan tetap dilakukan di atas hutan
negara.
Undang-Undang Nomor 26/2007
tentang Penataan Ruang
Undang-Undang Penataan
Ruang nomor 26 tahun 2007 yang menggantikan Undang-Undang nomor 24 tahun 1992.
Dalam UU 26/2007 penataan ruang ditujukan untuk mewujudkan ruang wilayah
nasional yang aman, nyaman, produktif dan berkelanjutan. Dengan tujuan
tersebut, penataan ruang pada akhirnya diharapkan menjadi sebuah titik temu
yang harmonis antara penggunaan sumber daya alam dan dan pemanfaatan ruang
sekaligus mencegah terjadinya dampak negatif akibat pemanfaatan ruang.
Sifat mendasar dari penataan ruang adalah
mewujudkan sebuah keterpaduandan keserasian pemanfaatan ruang pada berbagai
sektor sehingga pelaksanaanpenataan ruang yang konsisten akan meminimalisasi
konflik dan meningkatkanketerpaduan antar sektor serta wilayah. Pemerintah
pusat dan daerah diamanatkan untuk menyebarluaskan informasi rencana umum dan
rincian tataruang, pengaturan zonasi dan petunjuk pelaksanaan penataan ruang.
Penataan ruangdiselenggarakan oleh pemerintah dengan melibatkan masyarakat,
dimana pelibatan tersebut mencakup perencanaan, pemanfaatan dan pengendalian.
Undang-Undang Nomor 14/2008
tentang Keterbukaan Informasi
Publik
Ketentuan dalam peraturan
ini secara garis besar memberikan landasan bagipublik untuk dapat memperoleh
informasi, dan memperkuat badan publik untukmenyiapkan infrastruktur maupun
sumber daya manusia. Dalam hubungannya tata kelola hutan, informasi kehutanan
dapat diperoleh dan merupakan hak masyarakat yang diatur lewat badan publik
yang mengurusi pengelolaan hutan. Kementerian Kehutanan menindaklanjuti
undang-undang ini dengan menerbitkan Permenhut No. 2 tahun 2010 tentang Sistem
Informasi Kehutanan dan Permenhut No. 7 tahun 2011 tentang Pelayanan Informasi
Publik dilingkup Kementerian Kehutanan.
Undang-Undang Nomor 32/2009
tentang Perlindungan dan Pengelolaan
Lingkungan Hidup
Undang-undang ini
merupakan revisi dari Undang-Undang nomor 23 tahun 1997 tentang Pengelolaan
Lingkungan Hidup. Dalam hubungannya dengan tata kelola hutan dan lahan,
undang-undang ini menyinggung perihal kebakaran hutan, dimana lewat perundangan
ini memberikan kewenangan bagi Kementerian Lingkungan hidup untuk menentukan
kriteria baku kerusakan lingkungannya. Terkait dengan hak atas informasi,
peraturan ini memberikan jaminan bagi masyarakat untuk memperoleh informasi
dalam proses penyusunanAnalisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).
Undang-undang Nomor 17/2003
tentang Keuangan Negara
Undang-undang ini
merupakan bentuk respon dari tuntutan peningkatan kinerja pemerintah dalam
melayani masyarakat dan efisiensi anggaran. Tata kelola kehutanan yang baik
amat dipengaruhi oleh kemampuan lembaga kehutanan dalam menyusun Rencana Kerja
dan Anggaran (RKA) yang menjadi acuan dalam penyusunan APBN dan APBD.
Undang-Undang Nomor 4/2011
tentang Informasi Geospasial
Informasi geospasial yang
tidak terintegrasi merupakan salah satu masalah utama dalam pengelolaan hutan.
Informasi geospasial yang berbeda-beda antar instansi pemerintahan, baik antar
sektor atau pun antar pusat dengan daerah, mengakibatkan adanya
ketidaksinkronan antar kebijakan terkait penggunaan kawasan hutan dan lahan.
Undang-undang ini melahirkan kebijakan One Map Policy sebagai
alat koordinasi antar instansi dalam penyediaan informasi, termasuk antara
instansi di pusat dan daerah. Disisi lain lewat informasi geospasial menjamin
hak-hak warga negara secara ekonomi dalam hubungannya dengan keruangan,
sebaliknya menjadi alat bantu pemerintah dalam perumusan kebijakan, pengambilan
keputusan, dan pelaksanaan kegiatan yang berhubungan dengan keruangan.
Undang-Undang Nomor 18/2004
tentang Perkebunan
Salah satu yang diatur
didalam undang-undang ini adalah keharusan bagi pihak yang mengajukan izin
perkebunan untuk bermusyawarah terlebih dahulu (apabila sudah terdapat hak di
atas tanah tersebut) dengan masyarakat atau masyarakat hukum adat (apabila
tanah tersebut adalah tanah ulayat) sehingga sesuai dengan pengaturan tersebut,
masyarakat memiliki sebuah landasan hukum untuk dapat berpartisipasi dalam
proses pemberian izin perkebunan. Undang-undang ini ditindaklanjuti dengan
Permentan nomor 98/2013 tentang pedoman perizinan usaha perkebunan yang
berhubungan dengan pemberian izin bagi para pelaku usaha budidaya perkebunan.
Dalam kaitannya dengan tata kelola hutan, meskipun tidak terlalu tegas, peraturan
ini memperhatikan Inpres nomor 16/2011 tentang pengendalian kebakaran hutan dan
lahan serta Inpres nomor 6/2013 tentang penundaan pemberian izin baru dan
penyempurnaan tata kelola hutan alam primer dan lahan gambut.
Undang–Undang Nomor 4/2009
tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba)
Undang-Undang ini
merupakan pengganti dari Undang-Undang nomor 11/1967 tentang
Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertambangan. Dalam hubungannya dengan tata kelola
hutan dan lahan undang-undang ini mengatur kegiatan pertambangan dinyatakan
tidak dapat dilaksanakan di tempat yang dilarang untuk melakukan kegiatan usaha
pertambangan sebelum memperoleh izin dari instansi pemerintah sesuai dengan
ketentuan peraturan perundangan (pasal 134, ayat 2). Dalam hubungannya dengan
nilai tambah di dalam negeri, undang-undang ini mewajibkan komoditas
pertambangan untuk diolah di dalam negeri sebelum diekspor. Meskipun tidak
berhubungan langsung dengan tata kelola hutan dan lahan, larangan ini
berpengaruh terhadap pemberian izin terhadap usaha pertambangan dan eksploitasi
minerba yang dilakukan serta cukup berpengaruh terhadap para pelaku usaha dalam
menanamkan investasi dalam bidang pertambangan.
Undang–Undang Nomor 23/2014
tentang Pemerintahan Daerah
Undang-undang ini adalah
pengganti dari Undang-Undang nomor 32/2004 tentang Pemerintah Daerah yang
dianggap tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan, ketatanegaraan dan
tuntutan penyelenggaran pemerintahan daerah. Dalam undang-undang ini sektor
kehutanan dikategorikan dalam urusan pemerintahan daerah pilihan konkuren
(pasal 12), meskipun urusan penataan ruang dan lingkungan hidup dikategorikan
dalam urusan pemerintahan wajib. Dalam pasal 14, diatur tentang penyelenggaraan
urusan pemerintah dalam bidang kehutanan dibagi antara pemerintah pusat dan
daerah provinsi dengan perkecualian pengelolaan taman hutan raya di
kabupaten/kota menjadi kewenangan dari daerah kabupaten dan kota.
Undang-Undang Nomor 6/2014
tentang Desa
Terdapat lebih 33 ribu
desa yang berbatasan dengan kawasan hutan, jika hal ini tidak menjadi perhatian
maka masalah tenurial, status desa maupun kekayaan budaya yang selama ini
dikenal memelihara dan melindungi akan bergeser dan punah. Undang-Undang Dasar
1945 menegaskan bahwa negara mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum
adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia (UUD
1945, pasal 18B: 2).Salah satu poin penting Undang-Undang Desa ini adalah
adanya regulasi yang memberi kepastian hukum bagi keberadaan masyarakat adat
melalui pembentukan Desa Adat. Desa Adat akan diakui apabila memiliki kesatuan
masyarakat adat. Kesatuan masyarakat adat harus memiliki unsur; mempunyai
wilayah adat, pemerintahan adat, benda/harta adat, hukum adat, sebagaimana yang
dimaksud dalam pasal 1 ayat 1 UU Desa. UU desa juga mengakui hak-hak kesatuan
masyarakat adat. Desa Adat bukan hanya bertujuan untuk mengakui hak-hak ulayat
masyarakat adat, tetapi juga undang-undang ini mengatur agar masyarakata adat
bisa mengurus dirinya sendiri. Pembentukan Desa ditetapkan dengan Peraturan
Daerah Kabupaten/Kota dengan mempertimbangkan prakarsa masyarakat desa, asal
usul, adat istiadat, kondisi sosial budaya masyarakat desa, serta kemampuan dan
potensi desa. Pemerintah pusat dan daerah akan melakukan penataan kesatuan
masyarakat hukum adat untuk kemudian ditetapkan menjadi Desa Adat.
Analisis tentang Perlindungan
dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi alam itu sendiri, kelangsungan perikehidupan, dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain.
Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup adalah upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum. Pembangunan berkelanjutan adalah upaya sadar dan terencana yang memadukan aspek lingkungan hidup, sosial, dan ekonomi ke dalam strategi pembangunan untuk menjamin keutuhan lingkungan hidup serta keselamatan, kemampuan, kesejahteraan, dan mutu hidup generasi masa kini dan generasi masa depan.
Rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang selanjutnya disingkat RPPLH adalah perencanaan tertulis yang memuat potensi, masalah lingkungan hidup, serta upaya perlindungan dan pengelolaannya dalam kurun waktu tertentu.
Ekosistem adalah tatanan unsur lingkungan hidup yang merupakan kesatuan utuh- menyeluruh dan saling mempengaruhi dalam membentuk keseimbangan, stabilitas, dan produktivitas lingkungan hidup. Pelestarian fungsi lingkungan hidup adalah rangkaian upaya untuk memelihara kelangsungan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup. Daya dukung lingkungan hidup adalah kemampuan lingkungan hidup untuk mendukung perikehidupan manusia, makhluk hidup lain, dan keseimbangan antarkeduanya. Daya tampung lingkungan hidup adalah kemampuan lingkungan hidup untuk menyerap zat, energi, dan/atau komponen lain yang masuk atau dimasukkan ke dalamnya.
Sumber daya alam adalah unsur lingkungan hidup yang terdiri atas sumber daya hayati dan nonhayati yang secara keseluruhan membentuk kesatuan ekosistem.
Kajian lingkungan hidup strategis, yang selanjutnya disingkat KLHS, adalah rangkaian analisis yang sistematis, menyeluruh, dan partisipatif untuk memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah dan/atau kebijakan, rencana, dan/atau program.Analisis mengenai dampak lingkungan hidup, yang selanjutnya disebut Amdal, adalah kajian mengenai dampak penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan.
Upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup, yang selanjutnya disebut UKL-UPL, adalah pengelolaan dan pemantauan terhadap usaha dan/atau kegiatan yang tidak berdampak penting terhadap lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan.
Baku mutu lingkungan hidup adalah ukuran batas atau kadar makhluk hidup, zat, energi, atau komponen yang ada atau harus ada dan/atau unsur pencemar yang ditenggang keberadaannya dalam suatu sumber daya tertentu sebagai unsur lingkungan hidup. Pencemaran lingkungan hidup adalah masuk atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi, dan/atau komponen lain ke dalam lingkungan hidup oleh kegiatan manusia sehingga melampaui baku mutu lingkungan hidup yang telah ditetapkan.
Kriteria baku kerusakan lingkungan hidup adalah ukuran batas perubahan sifat fisik, kimia, dan/atau hayati lingkungan hidup yang dapat ditenggang oleh lingkungan hidup untuk dapat tetap melestarikan fungsinya. Perusakan lingkungan hidup adalah tindakan orang yang menimbulkan perubahan langsung atau tidak langsung terhadap sifat fisik, kimia, dan/atau hayati lingkungan hidup sehingga melampaui kriteria baku kerusakan lingkungan hidup.
Kerusakan lingkungan hidup adalah perubahan langsung dan/atau tidak langsung terhadap sifat fisik, kimia, dan/atau hayati lingkungan hidup yang melampaui kriteria baku kerusakan lingkungan hidup.
Konservasi sumber daya alam adalah pengelolaan sumber daya alam untuk menjamin pemanfaatannya secara bijaksana serta kesinambungan ketersediaannya dengan tetap memelihara dan meningkatkan kualitas nilai serta keanekaragamannya.

Komentar
Posting Komentar